Berdasarkan Hasil Rapat Dewan Guru pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2022 tentang Penentuan Kelulusan Kelulusan dan mengacu pada:
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19)
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid- 19).
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis, bentuk serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022
- Silakan masukan password yang diberikan